BERITA - penertibanmetro.blogspot.com -
Pemerintah DKI Jakarta akan menyerahkan proses hukum kepada polisi terhadap penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS) khusus pengemis yang membawa anak di bawah umur.
Seperti yang disampaikan Kepala Penertiban Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Darwis Silitonga, bila mereka terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, tidak akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial, melainkan diserahkan kepadaLihat Sumbernya
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang pengemis yang membawa bayinya sendiri akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak karena pelanggaran peraturan
Jumlah Pengemis dadakan dipastikan akan bertambah saat bulan Ramadan. Banyak diantara mereka menggunakan balita untuk mengundang rasa iba pengguna jalan. Biasanya pengemis akan bertambah banyak menjelang buka puasa.
“Kalau ada penipuan, eksploitasi a